JAKARTA - Uang miliaran yang disita dari kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik. Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto membantah uang tersebut terkait dengan perkaranya.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan kliennya tidak berhubungan dengan uang tunai Rp67,2 miliar yang ditemukan penyidik di brankas tersembunyi pekan lalu. Penggeledahan maraton itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri. "Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak", tegas Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7). Ia yakin pembuktian hukum kelak akan menolak sangkaan keterkaitan uang tersebut dengan perkara kliennya.
Handika mengklaim uang yang disita merupakan hasil kerja sama Don dengan sejumlah pengusaha untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur. "Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," ujarnya.
Kortas Tipidkor Polri sebelumnya resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu menyusul penetapan dua tersangka: Don Ritto selaku pihak swasta, dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sementara Febrie diduga terlibat korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri maupun perkara lainnya.
Merespons hal tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie demi meminimalisir konflik kepentingan, serta melibatkan KPK sebagai penyelia. Kejagung menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan berjalan transparan dan profesional.
.png)
