JAKARTA - Kabar baik bagi masyaarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, proses tersebut ditargetkan selesai maksimal dalam 10 hari.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut percepatan itu sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. “Proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari,” ujar Nusron.
Tak cuma balik nama, layanan pengukuran tanah juga dipangkas agar tidak memakan waktu berminggu-minggu seperti selama ini. Nusron menegaskan, jika proses melewati batas 10 hari, petugas BPN yang bertugas dapat dikenakan sanksi, termasuk pemecatan.
Kebijakan ini menyentuh layanan lainnya dalam ekosistem pertanahan, dengan harapan masyaarakat menikmati proses yang lebih cepat dan terukur ke depannya.
💡 REKOMENDASI PEMBACA
Pupuk Subur Untuk Kebutuhan Tanaman
Cek Kebutuhan →
*Penawaran terhubung langsung ke sumber resmi
.png)
