JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang ditinggalkan Febrie Adriansyah. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat tertanggal 13 Juli 2026.
Dalam surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 yang beredar di publik, Jaksa Agung menyatakan: "Menindaklanjuti surat pengunduran diri Febrie Adriansyah, pangkat Jaksa Utama (IV/e), dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 11 Juli 2026, kami mengusulkan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu Dr. Kuntadi".
Kuntadi yang memiliki nama lengkap Dr. Kuntadi, S.H., M.H. lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Kabar penunjukannya pertama kali mencuat dari unggahan tangkapan layar surat pengusulan di media sosial X pada Selasa (14/7/2026).
Surat tersebut juga memuat usulan rotasi sejumlah pejabat eselon I Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana diusulkan menjadi Wakil Jaksa Agung definitif. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan menjadi Jampidum menggantikan Asep, sementara Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Harli Siregar diusulkan menggantikan Leonard. Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya diusulkan mengisi posisi Kepala BPA menggantikan Kuntadi.
Seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung membenarkan adanya surat usulan tersebut. âIya ada surat itu. Saya tahunya kemarin malam,â kata pejabat tersebut kepada Tempo, Selasa (14/7/2026), seraya menyebut nama-nama yang diusulkan bisa saja berubah tergantang penilaian tim presiden.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengklaim belum mengetahui surat dimaksud. âBelum tahu,â ujarnya. Hal senada disampaikan Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana yang mengaku belum mengetahui soal surat usulan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung telah menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 pada Sabtu (11/7/2026). Penunjukan Rudi Margono dilakukan menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah yang terseret kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan TPPU.
.png)
