indonewstime

Kejagung Kembali Sebut Febrie Tersangka, Polisi Geledah Ruko Cipete dalam Kasus TPPU

Jakarta - Kejaksaan Agung meralat pernyataan terkait status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang sempat disebut sebagai saksi. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan Febrie tetap menyandang status tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik), menyusul pelimpahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bahwa sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortastipidkor Polri," kata Anang dalam siaran pers, Rabu malam (15/7).

Tiga sprindik itu menjadi dasar Kejagung melanjutkan penyidikan atas perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, dugaan korupsi batu bara untuk PLTU PLN, serta perkara PT Asabri.

Dalam penggeledahan terbaru, polisi menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain dari sebuah ruko di Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik masih menelaah seluruh dokumen sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait status hukum pihak-pihak yang terlibat.

Kejagung mengatakan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie karena proses penelitian berkas masih berlangsung. Penyidik akan berkoordinasi dengan Polri dan disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Sabtu (11/7), bersama satu orang dari pihak swasta berinisial DR. Tiga kasus yang menjerat Febrie adalah dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

💡 REKOMENDASI PEMBACA
Rekomendasi Dekorasi Mushola Kecil di Dalam Rumah
Selengkapnya →