indonewstime

Kejagung Ralat Pernyataan, Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Jakarta - Penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sehari setelah menerima pelimpahan administrasi, barang bukti, dan dokumen penyidikan dari Polri, Kejagung langsung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior.

Dalam penjelasan awal, Kejagung menyebut nama Febrie masih tercantum sebagai saksi dalam sprindik yang baru diterbitkan karena penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara. Namun beberapa jam kemudian, Kejagung menegaskan status tersangka yang ditetapkan Polri tetap berlaku dan tidak gugur dengan diterbitkannya sprindik baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik yang dibentuk berisi sembilan jaksa senior yang sebagian besar merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagian besar (eks) penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini," ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Sembilan penyidik yang ditunjuk yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Anang menegaskan tidak ada satu pun anggota tim yang berasal dari lingkungan Jampidsus atau Gedung Bundar.

"Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kan kita bentuk meminimalisir resistennya," kata dia. Tim penyidik Kejagung juga akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri agar penyidikan berjalan berkesinambungan.

💡 REKOMENDASI PEMBACA
Modal 6 Ribu Rupiah, Ampuh Hilangkan Bau Ketiak Tidak Sedap
Selengkapnya →