Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyesalkan tindakan seorang warga negara Indonesia yang diduga kabur dari rombongan tur di Korea Selatan. Kemlu menyebut perbuatan itu tidak mencerminkan mayoritas WNI yang bepergian secara sah dan bertanggung jawab.Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengatakan pihaknya mencermati informasi terkait WNI berinisial FY (pria, 21 tahun) yang diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan dengan meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat.
"Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab," kata Heni.
Ia menekankan bahwa kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia.
Kemlu bersama KBRI Seoul terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan, termasuk melalui penyederhanaan akses perjalanan sebagai bagian penguatan hubungan kedua negara. Heni mengimbau seluruh WNI menaati ketentuan yang berlaku agar kerja sama di bidang pariwisata dan mobilitas terus berkembang positif.
Sebelumnya, pihak travel menuturkan rombongan berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Pada malam pertama, Femas berpamitan mencari sepatu di kawasan Myeongdong dan tak kunjung kembali. Laporan ke polisi Korea sempat ditolak karena yang bersangkutan dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan orang hilang.
