Seorang warga negara Indonesia asal Madiun, Jawa Timur, diduga kabur saat mengikuti tur rombongan di Korea Selatan beberapa waktu lalu. WNI bernama Femas Yani Arianto dilaporkan telah melebihi izin tinggal atau overstay di Negeri Gingseng setelah visanya habis sekitar 12-13 Juli 2026.Pihak agensi perjalanan dari rombongan tersebut sudah berupaya mencari Femas dan menghubungi keluarganya. Pemilik agensi travel Berani Backpacker, Dhani, menuturkan sebenarnya pihaknya menerapkan prosedur mitigasi dan screening ketat sejak pendaftaran.
Femas disebut mendaftar langsung sebulan sebelum keberangkatan dengan mendatangi kantor agensi di Sidoarjo. Ia bersedia menandatangani surat persetujuan perjalanan yang salah satu poinnya berisi larangan melarikan diri dan ancaman pelaporan hukum.
Namun sejak hari pertama di Korea Selatan, Femas terlihat memisahkan diri dari rombongan. "Pada hari pertama perjalanan, sekitar malam hari, peserta atas nama Femas memisahkan diri dari rombongan tanpa pemberitahuan kepada Tour Leader maupun Tour Guide," kata Dhani.
Tim lapangan di Korea Selatan langsung bergerak mencari keberadaan Femas. Tour leader berulang kali menelepon dan mengirim pesan, namun tidak mendapat respons. Akibatnya, tour guide melaporkan kejadian itu kepada instansi pemerintah dan imigrasi setempat.
Tindakan tersebut berbuntut panjang bagi pihak travel. Agensi diperkirakan terancam denda mencapai Rp 125 juta akibat pelanggaran ketentuan keimigrasian yang dilakukan pesertanya.
