indonewstime

Mensesneg Terima Usulan Kuntadi Jadi Calon Jampidsus Baru Pengganti Febrie

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan telah menerima pengajuan nama Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Usulan tersebut disampaikan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah yang terseret kasus korupsi.

Prasetyo menyatakan pengajuan dari Jaksa Agung telah diterima pada Selasa (14/7/2026). "Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri", kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ia membenarkan nama yang diajukan dalam surat tersebut adalah Kuntadi. "Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi)," ucapnya. Prasetyo menambahkan, tindak lanjut ke depannya adalah adanya penilaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Kuntadi merupakan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970, ini memulai karier di Kejagung sejak 1996 sebagai staf tata usaha di Jampidsus. Tangga kariernya menanjak melalui sejumlah posisi strategis, di antaranya Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017 dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2018.

Pada 2022, Kuntadi dipercaya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Di posisi itu, ia menjadi salah satu garda terdepan dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi besar, antara lain korupsi proyek BTS 4G Kementerian Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun serta kasus korupsi di lingkungan PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dua tahun berselang, ia dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024, lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada November 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025.

Posisi Jampidsus Kejagung tengah kosong usai Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 pada 11 Juli 2026.