Tersangka berinisial I.M (33) dibekuk polisi di rumahnya pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si memaparkan, penggeledahan di kediaman I.M menyita sejumlah barang bukti. Dari dalam lemari pakaian, petugas menemukan 45 butir obat keras jenis Tramadol yang disembunyikan rapi.
Di lantai dua rumahnya ditemukan dua pohon ganja, satu botol berisi pupuk MPK kristal, satu alat semprot air, dan satu kaleng merk Crispy Cracker yang diduga bagian dari cara perawatannya. Satu unit ponsel Oppo V15 warna biru lengkap dengan kartu SIM XL turut diamankan sebagai barang bukti.
"Pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa obat jenis Tramadol," ujar Kapolres. Atas perbuatannya, I.M dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
.png)
