Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung Kamis (9/7) malam.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. "Benar," ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (10/7). Hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat Etik Suryani maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan.
Diperiksa di Mapolresta Solo, Barang Bukti Koper Hijau
Proses pemeriksaan terhadap Bupati Sukoharjo berlangsung di lantai 2 Mapolresta Solo. Etik Suryani menjalani pemeriksaan sejak Kamis (9/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pada Jumat (10/7) dini hari sekitar pukul 04.20 WIB, petugas terlihat membawa enam koper berwarna hijau menuju ruang pemeriksaan.
Etik Suryani kemudian keluar dari Mapolresta Solo sekitar pukul 05.41 WIB. Dengan mengenakan baju serba hitam putih, celana jeans, dan masker, ia terlihat turun dari lantai 2 menggunakan lift. Sejumlah petugas juga terlihat membawa koper berwarna hijau.
Saat keluar dari lobi Mapolresta Solo, Etik Suryani enggan menjawab pertanyaan awak media. Ia langsung masuk ke dalam bus yang telah terparkir di depan lobi dan menutup gorden.
KPK Miliki Waktu 1x24 Jam
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT ini, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penangkapan Etik Suryani merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memproses sejumlah kepala daerah, di antaranya Bupati Langkat Syah Afandin dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

